kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus dipenuhi dalam jangka waktu yang singkat. Kewajiban ini timbul karena pembelian bahan oleh perusahaan industri/pabrik atau karena pembelian barang dagangan oleh perusahaan yang bergerak dibidang usaha perdagangan besar/eceran secara kredit.
Hutang dagang/Hutang usaha tidak dicatat pada waktu pemesanan dilakukan, tetapi hanya pada saat hak pemilikan atas barang-barang tersebut beralih kepada pembeli. Apabila terdapat potongan pembelian secara tunai, maka hutang dagang/Hutang usaha harus dilaporkan sebesar jumlah hutang dagang/Hutang usaha setelah dikurangi potongan tunai. Selain itu apabila dalam pembelian terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maka Hutang dagang / Hutang usaha dilaporkan termasuk nilai PPN.
Contoh :
CV.Angin Timur melakukan pembelian sepeda motor dengan cara kredit dengan harga 15.000.000, potongan harga 1.000.000 serta PPN sebesar 1.400.000 (14.000.000 x 10 %).
Hutang Dagang/Hutang Usaha dicatat sebesar :
Harga Sepeda Motor : 15.000.000
Potongan Harga : (1.000.000)
PPN : 1.400.000 +
Hutang Dagang : 15.400.000
Jadi Hutang Dagang/Hutang Usaha CV.Angin Timur atas pembelian sepeda motor adalah sebesar 15.400.000
0 komentar:
Posting Komentar